Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Way Komering Joko Suprianto SE mengatakan. Tarif pelanggan PDAM Way Komering saat ini menggunakan tarif terendah, dì Provinsi Sumatera Selatan.
Dìmana kata Joko, PDAM Way Komering meninjau tarif karena tarif pelanggan jauh dìharga pokok produksi.
Dasar PDAM Way Komering melakukan kenaikan tarif PDAM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Serta peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur nomor 74 tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Air Minum way Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Bukan 200 persen, m
Kenaikan hanya sekitar 26% yaitu hanya naik Rp1.000 dari harga sebelumnya Rp3.600,- menjadi Rp4.600. Kenaikan ini sudah berjalan sejak Januari 2022 dan berlaku untuk semua pelanggan PDAM yang ada di 6 unit Produksi PDAM Way Komering,” jelas Joko.