OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – DPRD Kabupaten OKU Timur menunda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD OKU Timur tahun anggaran 2022.
Hal ini dìkarenakan Bupati OKU Timur H Lanosin ST tidak hadir dalam rapat paripurna ke XXIV masa persidangan ke 1 tahun 2021.
Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM mengatakan, dalam ranah perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS hanya dapat dìlaksanakan kepala daerah yaitu Bupati OKU Timur.
Bahkan tidak bisa diwakilkan oleh wakil kepala daerah seperti Wakil Bupati. Sebab, namanya nota kesepakatan bersama, berarti kedua belah pihak harus hadir, baik ekdekutif maupun legislatif.
“Karena satu pihak tidak hadir maka penandatanganan nota kesepakatan ini tidak dapat kita laksanakan,” tegas Ketua DPRD H Beni Defitson usai memimpin rapat Paripurna, Selasa (14/9/2021).