OKU, IDSUMSEL.COM – Dua bandar narkoba dì Kabupaten OKU dì gerebeg Satres Narkoba Polres OKU, Minggu 16 Maret 2025, siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Keduanya bandar tersebut berinisial IS (36) seorang perempuan dan seorang pria berinisial UP (25).
Keduanya merupakan warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan 8 Orang dan Uang Tunai
Dua bandar narkoba itu dì Sat Res Narkoba dì salah satu rumah dì Desa Padang Bindu. Penggerebegan sendiri dìsaksikan Kepala Desa Padang Bindu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdul membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.