LAMPUNG, IDSUMSEL.COM – Dua oknum anggota TNI resmi dìtetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi dì Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang terjadi 17 Maret 2025 lalu.
Penetapan dua tersangka ini terungkap saat Ws Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menggelar konferensi pers dì Lampung, Selasa 25 Maret 2025.
“Pada tanggal 23 Maret 2025, kedua anggota ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Eka Wijaya Permana.
BACA JUGA: Tiga Polisi Way Kanan Tewas Ditembak Saat Grebek Sabung Ayam
Eka menjelaskan, kedua tersangka, yakni Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL, akan dìjerat dengan pasal berbeda.
Dìmana, Kopda B dìsangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Peltu YHL dìsangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tak hanya itu, Kopda B juga terancam dìkenakan Undang-undang darurat sebab memiliki senjata pabrikan bukan organik.
BACA JUGA: Oknum TNI Diduga Bekingi Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan, Kodam II Sriwijaya Selidiki
“Karena memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, Kopda B akan kami kenakan juga Undang-Undang Darurat,” ungkap Eka dìlansir dari rmolsumsel.id.
Eka menegaskan bahwa penyelidikan akan dìlakukan secara profesional dan transparan.