Dalam ungkap kasus curas tersebut kata Kapolres, Satrekrim Polres OKU Timur terlebih dahulu menangkap pelaku JYS.
Dari tangan pelaku JYS, dìamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil pencurian TKP jalan tanggul irigasi Belitang II.
Selain itu, juga dìdapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi kaliber 9 mm.
“Pengakuan pelaku JYS, ia melancarkan aksinya selalu menggunakan senjati api rakitan bersama temannya MA,” ucap Kapolres.
Setelah dìlakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menangkap pelaku MA.
Dari tangan pelaku MA, Satreskrim Polres OKU Timur menemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor.
“Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut,” terang AKBP Kevin.
Selain Kasus Curas, Kedua Pelaku Terlibat Pembunuhan
Tak hanya melakukan tindak pidana curas,
pelaku JYS dan MA juga terlibat kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.