Dua Pelaku Maling Motor dì Masjid Jami Sabilil Muttaqin Sidodadi Belitang Ditangkap

oleh
Kedua pelaku Curanmor di Masjid saat ditangkap anggota Polsek Belitang 1, Sabtu 31 Desember 2022.

Jika dìtafsir dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polsek Belitang I guna dìtindak lanjuti.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Belitang 1 langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Pada Sabtu 31 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 04.00 WIB polisi langsung melakukan penangkapan.

Saat kedua pelaku dìtangkap dì rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

“Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan baju dan topi milik pelaku. Keduanya langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang 1,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Saat dìintrogasi anggota, kedua pelaku mengakui bahwa telah beraksi dan mengambil motor dì Masjid.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya secara hukum, kini keduanya dìtahan dì Mapolsek Belitang,” pungkasnya.(gas/rel).

No More Posts Available.

No more pages to load.