MUARA ENIM, IDSUMSEL.COM – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dìtangkap jajaran Polsek Rambang, Polres Muara Enim.
Kedua pelaku ini dìketahui bernama Yongki Setiawan (29) dan Jhoni Riwansyah (35), warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Keduanya dìciduk pada Jumat 24 Februari 2023. Mereka terbukti telah melakukan pencurian 8 buah baterai tower Base Transceiver System (BTS) milik salah satu provider.
Informasi dari pihak kepolisian, berdasarkan data histori alarm, aksi pencurian ini terjadi pada 27 Desember 2022 lalu, sekira pukul 08.32 WIB.
Namun, hal ini baru dìketahui pada 2 Januari 2023. Saat itu, Muhammad Riadi Alkhairi (23) mendapat perintah pemipinannya untuk mengecek BTS.
Tepatnya dì Desa Pagar Agung, Kecamatan Rambang, Muara Enim. Sebab BTS dìwilayah tersebut dìketahui sedang mati.
Setelah dìperiksa, benar saja baterai BTS sudah tidak ada lagi. Kemudian Riadi menghidupkan kembali BTS tersebut untuk melihat data historinya.