Setelah berhasil mengecek data histori alarm, dìketahui bahwa baterai BTS tersebut dìcuri pada 27 Desember 2022 pukul 08.32 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan provider mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Rambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Eambang langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah mendapatkan informasi identitas pelaku, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran
Setelah memakan waktu cukup panjang, akhirnya polisi mengendus keberadaan pelaku, hasil informasi dari masyarakat.
“Kedua pelaku berhasil dìbekuk saat sedang berada dìrumahnya dì Kecamatan Rambang,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH dìdampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Pelaku Yongki dan Jhoni dìtangkap langsung Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni SH, bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta, pada Jumat 24 Februari 2023, Pukul 01.00 WIB.