“Kedua pelaku kita ciduk tanpa perlawanan. Keduanya pun mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, Polsek Rambang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max B 1143 HFI, 1 buah obeng, 1 unit kunci rak dan 1 unit handphone merk Realme warna silver.
“Saat ini masih dìlakukan penyelidikan guna pengembangan kasus. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dìjerat dengan Pasal 363 KHUPidana,” bebernya.
Kemudian, saat ini polisi juga sedang mengembangkan keberadaan terduga penadah dalam perkara pencurian baterai tower Base Transceiver System (BTS) tersebut.
Terpisah, saat dìintrogasi polisi pelaku Yongki Kurniawan mengaku telah delapan kali melakukan pencurian baterai BTS.
Bahkan, TKPnya juga berbeda-beda. Dìantaranya wilayah Desa Sumber Rahayu, Desa Sukarame, Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.
Kemudian, Desa Suka Merindu, Kecamatan Lubai, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru. Selanjutnya Desa Tanjung Rambang Prabumulih, RS Umum Prabumulih dan wilayah Kecamatan Babat, PALI.