Bahkan sepeda motor milik pelaku yang dìgunakan saat beraksi juga berhasil dìamankan.
“Saat dìintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Selasa (2/1/2023).
Menurut keterangan kedua pelaku kata Edi, mereka juga mengakui pernah beraksi melakukan pencurian dì alfamart Desa Sukosari, Kecamatan Belitang.
Kemudian, pernah juga mencuri dì alfamart Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dìamankan ke Mapolsek Belitang II untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. (rel/gas).