Selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian, pada Senin 27 Maret 2023, personil SW Belitang dan Kanit Pidum langsung menuju Provinsi Bangka Belitung.
“Pelaku dapat kita tangkap pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 09.15 WIB. Saat dìtangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita sejumlah barang bukti berup 1 (satu ) buah kotak Hendpone Merk OPPO A5 2021 Warna Putih.
1 ( satu ) buah buku BPKB Dgn Nomor 1-01290431. 1 (satu ) buah tas warna abu-abu merk eiger dalamnya ada 1 (satu) pucuk sènjata àpi màinan jènis Repolver hitam.
Selanjutnya, 2 (dua) buah mata kunci T dan dua butir àmunisi càliber 38. Serta 1 (satu) unit Sepeda Motor yamaha Vega ZR warna hijau No. Pol BG 6044 FA. ( Semua BB telah dìlakukan penyitaan terhadap tersangka terdahulu).