Dua Tahun Buron, Curanmor Bèrsènpi Asal OKU Timur Dìtangkap di Babel

oleh
Imam, pelaku kasus pencurian motor dengan kekerasan saat dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur di Provinsi Bang Belitang, Selasa 28 Maret 2023. Foto: Humas Polres OKU Timur

“Saat ini pelaku bersama anggota sedang dalam perjalanan ke OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.