“Saat ini pelaku bersama anggota sedang dalam perjalanan ke OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rel/gas).