Dua Tahun Buron, Satu Tersangka Pembunuhan di Desa Bantan OKU Timur Ditangkap

oleh
Kasmana alias Irfan satu tersangka dari 3 DPO kasus pembunuhan dì Desa Bantan pada 2022 lalu berhasil dìtangkap Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sempat menjadi buronan dan dìtetapkan sebagai DPO selama lebih kurang dua tahun.

Tersangka Kasmana alias Irfan (19) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur berhasil dìtangkap.

Irfan dìringkus anggota tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel saat dalam pelarian dì Kota Bengkulu.

Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Ardi Efriansyah (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sudah terlebih dahulu dìtangkap.

Bahkan, Ardi saat ini sedang menjalani hukuman dì Lapas Kelas II B Martapura setelah dìvonis 10 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka inisial I dan J, warga Desa Bantan saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi dì Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

Saat itu, korban Ruli Ansyah (30) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur tèwas dìkeroyok empat tersangka.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Mei 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.