Dua Tahun Buron, Satu Tersangka Pembunuhan di Desa Bantan OKU Timur Ditangkap

oleh
Kasmana alias Irfan satu tersangka dari 3 DPO kasus pembunuhan dì Desa Bantan pada 2022 lalu berhasil dìtangkap Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Kapolres menjelaskan, tersangka Kasmana alias Irfan sebelumnya telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berhasil dìringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur dì Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Irfan, keberadaan dua DPO lainnya berhasil dìterendus polisi.

Namun, saat Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan, keduanya berhasil meloloskan diri.

“DPO inisial I yang merupakan kakak kandung Irfan berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota. Namun tetap akan kita buru,” tegas Kapolres.

Atas ulahnya tambah Kapolres, tersangka Irfan akan dìjerat dengan pasal berlapis yakni dengan 3 pasal sekaligus.

Dìmana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dìjerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke – 3 KUHPidana dìjerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan. Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Motif dalam kasus pembunùhàn ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka,” paparnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.