Dua Tahun Buron, Satu Tersangka Pembunuhan di Desa Bantan OKU Timur Ditangkap

oleh
Kasmana alias Irfan satu tersangka dari 3 DPO kasus pembunuhan dì Desa Bantan pada 2022 lalu berhasil dìtangkap Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

“Satu tersangka kasus pembunuhan pada tahun lalu berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bersama Waka Polres, Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres menjelaskan, tersangka Kasmana alias Irfan sebelumnya telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berhasil dìringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur dì Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Irfan, keberadaan dua DPO lainnya berhasil dìterendus polisi.

Namun, saat Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan, keduanya berhasil meloloskan diri.

“DPO inisial I yang merupakan kakak kandung Irfan berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota. Namun tetap akan kita buru,” tegas Kapolres.

Atas ulahnya tambah Kapolres, tersangka Irfan akan dìjerat dengan pasal berlapis yakni dengan 3 pasal sekaligus.

No More Posts Available.

No more pages to load.