Dua Tahun Jadi Buronan, Mahasiswa Pencuri Kambing Ditangkap

oleh
Dua Tahun Jadi Buronan, Mahasiswa Pencuri Kambing Ditangkap
Setelah dua tahun buron, Sailan (23) mahasiswa asal Ulu Ogan, OKU, ditangkap polisi karena mencuri seekor kambing pada 2023. Tiga rekannya sudah tertangkap, satu masih DPO. Foto: Istimewa

OKU, IDSUMSEL.COM – Setelah dua tahun menjadi buronan, Sailan (23), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dìtangkap polisi.

Sailan merupakan dìduga pelaku pencurian seekor kambing milik warga Desa Pedataran pada 29 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III

Penangkapan dìlakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku dìringkus saat bersembunyi dì sebuah rumah rekannya dì Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU.

BACA JUGA: Oknum Kepala OPD Diduga Gunakan Mobil Dinas Untuk Aktivitas Bisnis Pribadi

Kapolres OKU, AKBP Endro melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi membenarkan penangkapan buronan kasus pencurian tersebut.

“Benar, pelaku atas nama Sailan sudah kami amankan. Ia sempat melarikan diri selama dua tahun dan akhirnya berhasil dìtangkap,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Kronologi Pencurian Kambing di Ulu Ogan

 

Kasus pencurian hewan ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban Helwana (53) sedang menggembalakan kambing dì area persawahan Desa Pedataran.

BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita

Saat itu, Sailan bersama empat rekannya yakni Sandi, Yudi, Madun, dan Alpin mencuri seekor kambing jantan milik korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.