Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur

oleh
Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur
Kasi Pidum Kejari OKU Timur Yerry Tri Mulyawan SH saat melepaskan rompi tahanan terhadap kedua tersangka. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dua tersangka narkoba akhirnya menghirup udara bebas setelah Kejari OKU Timur memberikan Restorative Justice (RJ).

Tersangka Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur ini tak kuasa menahan tangis usai dìnyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Tetes air mata keduanya tak mampu tertahan ketika tersangka memeluk kedua orang tuanya saat berpamitan untuk berangkat ke fasilitas rehabilitasi.

BACA JUGA: Kejari OKU Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender

Keduanya menerima surat ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika, melalui Rehabilitasi dan Keadilan Restorative.

Surat RJ dìserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan.

Serta dìdampingi Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan, dì Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Jumat 28 Februari 2025.

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

“Kedua orang ini beda perkara, tapi kasusnya sama yakni Narkoba,” jelas Kasi Intel, Aditya C Tarigan.

Status keduanya ini kata Aditya, adalah perkara narkotika yang merupakan pengguna atau pencandu narkotika.

“Makanya bisa kita terapakan keadalian restorative dìlanjutkan dengan rehabilitasi,” ujarnya.

Kedua Tersangka Akan Jalani Rehabilitasi

 

Kasi Intel menerangkan, meski dari perkara narkotika yang berbeda, kedua tersangka dì bebaskan dari tuntuntan.

No More Posts Available.

No more pages to load.