Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur

oleh
Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur
Kasi Pidum Kejari OKU Timur Yerry Tri Mulyawan SH saat melepaskan rompi tahanan terhadap kedua tersangka. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dua tersangka narkoba akhirnya menghirup udara bebas setelah Kejari OKU Timur memberikan Restorative Justice (RJ).

Tersangka Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur ini tak kuasa menahan tangis usai dìnyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Tetes air mata keduanya tak mampu tertahan ketika tersangka memeluk kedua orang tuanya saat berpamitan untuk berangkat ke fasilitas rehabilitasi.

BACA JUGA: Kejari OKU Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender

Keduanya menerima surat ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika, melalui Rehabilitasi dan Keadilan Restorative.

Surat RJ dìserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan.

Serta dìdampingi Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan, dì Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Jumat 28 Februari 2025.

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

“Kedua orang ini beda perkara, tapi kasusnya sama yakni Narkoba,” jelas Kasi Intel, Aditya C Tarigan.

Status keduanya ini kata Aditya, adalah perkara narkotika yang merupakan pengguna atau pencandu narkotika.

“Makanya bisa kita terapakan keadalian restorative dìlanjutkan dengan rehabilitasi,” ujarnya.

Kedua Tersangka Akan Jalani Rehabilitasi

 

Kasi Intel menerangkan, meski dari perkara narkotika yang berbeda, kedua tersangka dì bebaskan dari tuntuntan.

Kemudian, sama-sama dìarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan kedepan

“Mereka kita kirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, dì Kabupaten Muara Enim,” katanya.

BACA JUGA: Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Agus Cik Warga Menanga Tengah OKU Timur

Surat rekomendasi rawat Inap dìdapat hasil asesmen terpadu kedua tersangka Edi Swandi dan Hadi Saputra.

Dìmana surat ini dìtandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur.

Dalam surat tersebut, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Durian, Empat Pelaku Disikat

Pola penggunaan narkotika oleh tersangka satu sampai dengan dua kali dalam satu minggu.

Meski demikian, tidak dìdapati indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

“Sehingga perlu kita lakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi,” bebernya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.