Awalnya Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka N2 sekira pukul 20.30 dì kediamannya, Dusun Dua Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin.
Sementara tersangka N1 dìamankan pada pukul 21.00 dì sawah Pematang Sialang, Dusun Tiga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil dìamankan, yakni 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pedang berwarna Coklat bergagang besi dengan panjang 47,5 cm.
1 (Satu) bilah celurit, 1 (Satu) helai kaos warna abu abu (pelaku NH1), 1 (Satu) helai celana levis warna biru bermerk LOIS (pelaku NH2).