Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Lampung Tengah Naikkan Ketahap Penyidikan

oleh
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah M Alvinda Yudhi Utama SH MH saat memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI naik ketahap penyidikan. Foto: Istimewa/idsumsel

LAMPUNG TENGAH, IDSUMSEL.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah saat ini tengah menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah dì Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah.

Dìmana tahun anggaran 2022, KONI Lampung Tengah menerima dana hibah bersumber dari APBD dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar. Saat ini status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024..

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.

Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M Alvinda Yudhi Utama SH MH mengatakan, bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan.

Ha ini setelah dìlakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.