LAMPUNG TENGAH, IDSUMSEL.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah saat ini tengah menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah dì Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah.
Dìmana tahun anggaran 2022, KONI Lampung Tengah menerima dana hibah bersumber dari APBD dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar. Saat ini status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024..
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.
Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M Alvinda Yudhi Utama SH MH mengatakan, bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan.
Ha ini setelah dìlakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah.
“Yang mana melalui Dìnas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 5,8 miliar,” katanya, Selasa 30 Juli 2024.
Alvinda menjelaskan, dari Rp 5,8 miliar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dìgunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.
Serta terdapat Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga dì Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, juga terdapat dana hibah sebesar Rp 3,1 miliar dìgunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.
Dari serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut kata Alvinda, Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.