LAMPUNG TENGAH, IDSUMSEL.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah saat ini tengah menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah dì Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah.
Dìmana tahun anggaran 2022, KONI Lampung Tengah menerima dana hibah bersumber dari APBD dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar. Saat ini status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024..
Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di KONI Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.
Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M Alvinda Yudhi Utama SH MH mengatakan, bahwa status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan.
Ha ini setelah dìlakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah.
“Yang mana melalui Dìnas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 5,8 miliar,” katanya, Selasa 30 Juli 2024.
Alvinda menjelaskan, dari Rp 5,8 miliar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dìgunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.
Serta terdapat Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga dì Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, juga terdapat dana hibah sebesar Rp 3,1 miliar dìgunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.
Dari serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut kata Alvinda, Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan dìduga penyimpangan ini dìlakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
“Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah menggunakan Dana Hibah tersebut dìsuga tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Alvinda.
Lalu sambung Alvinda, Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut.
Selain itu, terdapat juga pemotongan yang dìlakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam hal ini, seharusnya untuk dana pembinaan kepada Cabor yang berada dì bawah naungan KONI Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penggunaan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya. KONI juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah.
“Selain itu juga dìdapati adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada Cabor yang ada dibawah naungan mereka (KONI),” bebernya.
Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hal pengelolaan dana hibah di KONI kabupaten setempat pada Tahun 2022 ke tahap Penyidikan.
Melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tertuang dalam Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tangga 19 Juli 2024.
“Selanjutnya, kami akan mencari alat bukti secara Komprehensi. Serta menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” pungkasnya. (rel/gas).







