Semua merujuk Pasal 44 yang menyebutkan soal syarat terpenuhinya 2 bukti untuk sebuah penyelidikan dapat naik ke penyidikan. Semua bisa d i ukur, direkam, dan ada notulensinya.
“Saya sebagai penyidik bisa turun ketika penyelidik sudah mulai bekerja. Tetapi ketika mereka sedang bekerja, saya tidak bisa mengatakan maju atau mundur, berhenti atau dan lain-lain. Itu mekanisme d i lakukan oleh masing-masin bidang pekerjaan d i bawah kendali dari strukturalnya,” jelas Novel dalam program Blak-blakan, Rabu (19/05/2021).
Jadi kalau d i katakan bahwa ada yang mengatur dan lain-lain itu sulit dipahami, artinya itu khayalan saja,” kata Novel Baswedan.
Terkait dugaan korupsi d i Pemprov DKI yang d i sebut-sebut melibatkan Gubernur Anies Baswedan. Novel tak menjelaskan apakah benar ada pengaduan resmi terkait isu tersebut.
Hanya saja bila memang ada dan lanjut ke tahap penyidikan, dapat d i pastikan bahwa Ia tak akan ikut serta mengangani perkara tersebut.