PALEMBANG, IDSUMSEL.COM –
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP.PP-SPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, SP secara resmi melaporkan Ir Alwi Sirajuddin dan rekan-rekan ke SPKT Polda Sumsel, Senin (28/7/2025).
Hal ini atas atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atribut organisasi, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263.
BACA JUGA: HIV/AIDS Melonjak, Kapolres Segera Razia Tempat Hiburan Malam
Laporan ini dìdampingi langsung Sekretaris PD, Heriyadi, Ketua DPD KSPSI Sumsel H Zainal Arifin Hulap, SIP, serta Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel, yakni Jon Heri, SH MH, Moh. Irham SH MH dan Hendi Romadoni, SH.
Cecep menyatakan, bahwa Alwi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sejak 10-11 September 2022, usai Musdalub yang dìgelar dì Hotel Algoritma.
BACA JUGA: SPSI Sumsel Desak Penyelesaian Gaji Karyawan PT Mitra Ogan
SK resmi dari Pengurus Pusat FSP.PP-SPSI No. KEP.2210/SK/PP/F.SPPP/IX/2022 mempertegas bahwa Cecep adalah Ketua sah untuk periode 2022–2027.
Terbitnya SK tersebut sekaligus mencabut SK kepengurusan sebelumnya yang dìpegang Alwi dan rekan-rekan.