Dugaan Pungli di KPU OKU Timur, PPS Diwajibkan Setoran Bayar Kopi, SPJ dan Pemberkasan

oleh
Foto tangkapan layar intruksi yang beredar di group WhatsApp terkait Ketua PPS wajib menyetorkan sejumlah uang untuk SPJ, Kopi dan Pemberkasan.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dì Kabupaten OKU Timur kembali tercoreng, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli).

Dimana, sebelumnya adanya laporan mengenai pungli parkir kendaraan saat tes tertulis peserta calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kali ini dugaan pungli kembali terjadi. Bahkan nilainya sangat fantastis yang mencapai jutaan rupiah setiap PPS.

Dugaan pungli tersebut beredar melalui grup WhatsAap (WA). Seperti yang terjadi dì grup WA PPS dì Kecamatan Semendawai Timur.

Dalam pesan grup tersebut dìsampaikan, bahwa seluruh Ketua PPS se-Kecamatan Semendawai Timur untuk memenuhi sejumlah kewajiban.

Yakni, untuk membayar SPJ sebesar Rp 400 ribu per desa (PPS), lalu membayar uang kopi sebesar Rp 150 ribu per desa (PPS).

Serta uang pemberkasan PPS sebesar Rp 300 ribu per orang anggota PPS. Seluruh biaya tersebut dìusahakan selesai dalam 3 hari kedepan, dan dìkoordinir oleh masing-masing Ketua PPS.

Menurut salah satu sumber, masing-masing PPS harus menyiapkan Rp 550 ribu dan setiap anggota PPS membayar Rp 300 ribu dìkali tiga orang PPS per desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.