Setelah memakan waktu, bundelan dokumen yang dìcari ditemukan. Dokumen tersebut dìsita petugas untuk melengkapi berkas penyidikan perkara.
BACA JUGA: Modus Tagih Pinjaman, Oknum Penagih Koperasi Keliling Tegà Rudapaksa Bocah Dìbawah Umur
“Bundelan dokumen perjalanan dinas TA 2021 dan 2022 sudah kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih M Ridho Saputra.
BACA JUGA: Pasca Oknum LSM Ditangkap Karena Kasus Pemerasan, Polres OKU Timur Banjir Ucapan Papan Bunga
Penggeledahan merupakan lanjutan dari surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Perkara ini sudah naik statusnya jadi penyidikan, ” tandasnya. (*)