Sebelumnya, pada Senin (26/7/2021) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dari pihak BSB atas kasus dugaan korupsi pencairan kredit BSB tahun 2014, yang patut diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 13,9 milyar.
Kedua tersangka tersebut, diketahui bernama Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB. Serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB, keduanya merupakan pegawai BSB yang masih aktif hingga saat ini.
Ditetapkanya dua tersangka ini, merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat nasabah debitur bernama Augustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa yang telah divonis pidana penjara selama 8 tahun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 silam.
Kedua tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sumeks.co)