“Korban dìancam pelaku, semua keluarga akan dìbunuh jika tidak menuruti keinginannya. Serta pelaku juga mengàncàm akan memberitahukan kejadian itu ke siapapun,” kata Kapolsek.
Tidak hanya itu, sepulangnya pelaku mengantar korban kembali ke rumah. Pelaku kembali meminta uang Rp 10 juta ke ayah korban, dengan alasan biaya pengobatan atas guna-guna ganggu jin yang dìalami keluarganya.
Bahkan, pelaku juga mengancam akan mèmbùnùh jika uang Rp 10 juta itu tidak ia dapatkan.
Ayah korban yang sudah tidak tahan merasa dìancam dan dìperas, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Hingga akhirnya setelah dìlakukan penyelidikan, kedok pelaku yang selama ini telah berulang kali mèmèrkìsa istri dan kedua anak pelapor akhirnya terbongkar,” bebernya.
Saat ini, Imam yang sudah jadi tersangka kini sudah dìtahan. Ia sementara dìkenakan pasal tentang tindak pidana persètùbùhà4n terhadap anak dì bawah umur terlebih dahulu.
“Sementara ini pasal pèrsetùbuhà4n anak dì bawah umur dulu yang kita kenakan. Mungkin nanti pasal tentang càbùlnya juga akan dì⁰kenakan,” jelasnya.
Kronologi Awal Mula Kejadian
Sebelumnya, aksi dùkùn càbul, Imam Syafaat (29) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bikin geleng-geleng kepala.