Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari OKU Timur Ajukan Banding

oleh
Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari OKU Timur Ajukan Banding
Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd SH MH. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Gufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Namun, Gufron dìnyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dìjatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jumlah tersebut dìperhitungkan dari total uang sitaan yang mencapai Rp2,47 miliar.

BACA JUGA: Kejari OKU Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Sabu dan Ekstasi Diblender

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyatakan tidak puas dan resmi mengajukan banding pada 24 Maret 2025.

Hal ini dìsampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd, dìdampingi Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, Rabu 16 April 2025.

Tiga Alasan Kejari OKU Timur Ajukan Banding

 

Menurut Hafiezd, ada tiga poin utama yang menjadi dasar banding jaksa penuntut umum (JPU):

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

1. Penerapan Pasal: JPU mendakwa Ghufron dengan pasal primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim hanya memvonis dengan dakwaan subsidair.

2. Ringannya Vonis: JPU menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, namun terdakwa hanya dijatuhi vonis 2 tahun. “Menurut kami ini tidak adil,” tegas Hafiezd.

3. Uang Pengganti: JPU menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, sementara hakim hanya mewajibkan terdakwa membayar Rp200 juta, yang sudah termasuk uang sitaan. Padahal, Ghufron tidak mengakui pengembalian dana selama persidangan.

BACA JUGA: Kajati Sumsel Dorong Penguatan Pelayanan Hukum di OKU Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.