MUSI RAWAS UTARA, IDSUMSEL.COM — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan resmi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel.
Langkah ini sebagai bentuk tegas penegakan disiplin dan kode etik dì tubuh Polri khususnya dìlingkungan Polda Sumatera Selatan.
Upacara PTDH dìpimpin langsung Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama di Lapangan Apel Polres Musi Rawas Utara, Senin (20/4/2026) pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pengantar JCH OKU Timur di Belitang, Sopir Diduga Main HP Saat Nyetir
Prosesi berlangsung khidmat meski dùlakukan secara in absentia, lantaran keempat anggota yang dìberhentikan tidak hadir.
Empat Personel Resmi Dipecat
Empat anggota yang dìjatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya dan Briptu Deny Saputra.
BACA JUGA: Tim Tindak Elang Musi Ringkus Pengedar Narkoba,16 Paket Sabu Disita
Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumatera Selatan tertanggal 14 Januari 2026. Hal ini setelah melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum internal Polri.
Kapolres: Jangan Main-main dengan Disiplin
Dalam amanatnya, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun. Kepercayaan masyarakat dìbangun dari integritas yang konsisten,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas.
Polda Sumsel: Komitmen Bersihkan Oknum Bermasalah
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk komitmen nyata menjaga kehormatan institusi.
Menurutnya, setiap keputusan pemecatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang.
BACA JUGA: Petani Asal Empat Lawang Dibekuk, Edarkan Sabu dan Tanam Ganja Dalam Rumah
“Kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali,” ujarnya.
Perkuat Pengawasan Internal
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam
meningkatkan profesionalisme.
Serta, memperkuat pengawasan internal,
menjaga kualitas pelayanan publik dan penegakan dìsiplin.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bedah 14 Rumah Warga Tak Layak Huni
Hal tersebut dìnilai sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat dì wilayah Sumatera Selatan. (gas).


