Enos Akui Penerimaan Retribusi Daerah di OKU Timur Tak Capai Target

oleh
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST saat membacakan laporan saat Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Foto: Indra/idsumsel.com

Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dìpisahkan, penerimaan dìtargetkan sebesar Rp 4.500.000.000,-. Dan realisasinya mencapai Rp 4.558.893.402,71 atau 101,31 persen dari target.

“Untuk lain-lain PAD yang sah dìtargetkan
sebesar Rp 47.200.000.000,00. Dengan realisasi sebesar Rp 49.141.799.915,68 atau 104,11 persen dari target,” jelasnya.

Selanjutnya untuk pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Bupati menjelaskan, transfer pusat terdiri dari dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.

Sedangkan, untuk transfer antar daerah terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada tahun anggaran 2022 pendapatan transfer ini ditargetkan sebesar Rp 1.958.203.222.475,00. Untuk realisasinya
sebesar Rp 1.926.215.749.467,59 atau 98,37 persen dari target,” bebernya.

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.