Pemkab OKU Timur melalui Disdikbud berhasil mencatatkan lima warisan budaya Komering dì Pemerintah Pusat.
Dìmana, empat warisan budaya komering tercatat dì Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Kemenkumham RI.
Serta satu warisan budaya Komering dìtetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (BTBI).
Keempat warisan budaya Komering yang tercatat secara resmi tersebut yakni Tari Sada Sabai (Tahun 2022). Kain Bidak Komering, Hiring-hiring dan Pisaan (Tahun 2023).
Kemudian, tradisi sedekah balaq (bersih desa) yang merupakan salah satu adat Suku Komering, resmi dìtetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (2023).