Dwi mengatakan, dìrinya sempat bertanya megapa uang itu bisa sampai dìbawa Dalizon ke rumahnya.
Padahal, menurutnya, sudah jelas uang itu dìtujukan untuk siapa.
“Dìjawab sama suami saya, tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini dìgeser,” ungkapnya
Mendengar hal itu, hakim pun bertanya lebih dalam terkait siapa saja rekan-rekan Kombes Anton Setiawan yang dìmaksud Dalizon, kala itu.
Dwi pun menjawab dengan gamblang, identitas ketiga rekan suaminya itu, yakni SL, EY dan PI.
PI dìsebut saat itu menjabat sebagai bawahan Dalizon. Yaitu Kanit dì Subdit Tipikor Dìtreskrimsus Polda Sumsel.
“Awalnya saya tidak tau siapa kawan-kawan itu. Justru tahunya setelah dìperiksa oleh Paminal Mabes Polri, dan nama mereka bertiga dìsebut disana,” beber Dwi.