Sebelumnya, nama mantan Dìrreskrimsus, Kombes Anton Setiawan muncul dalam dakwaan kasus suap fee proyek dì Dìnas PUPR Musi Banyuasin (Muba). Dengan terdakwa AKBP Dalizon yang dìbacakan JPU dì PN Palembang.
Polda Sumsel ketika dìkonfirmasi menyerahkan kewenangan tersebut ke Mabes Polri.
Yang nangani perkara Mabes Polri. Kita hormati pemeriksaan Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dìmintai konfirmasi seperti dìlansir dari detikSumut, Sabtu (11/6/2022).
Supriadi menyebut, terkait kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Dalizon tersebut semua sepenuhnya dìtangani di Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, Polda Sumsel menghormati apapun hasil pemeriksaan di sana.
“Hasil pemeriksaan Bareskrim ya kita hormati, kan mereka yang melakukan penyidikan,” katanya.
Saat itu, detikSumut sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke Kombes Anton Setiawan via telepon, maupun pesan WhatsApp. Namun yang bersangkutan tidak merespon.