“Yang jelas Pemkab OKU Timur akan mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustian Pahrimale, SH, MH mengatakan, sesuai penjelasan Presiden Republik Indonesia, bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Dìmana hal ini telah dìalokasikan melalui APBN. Namun saat ini tinggal menunggu regulasi lanjutan, seperti peraturan pemerintah (PP). Sebab regulasi ini belum turun.
“Jika PP nya sudah keluar, maka kenaikan gaji ASN tersebut akan dìbayarkan. Bisa jadi akan dirapel dari Januari,” jelasnya.
Agus menambahkan, kenaikan gaji ini fomulasinya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah mencantumkan kenaikan gaji delapan persen.
“Jadi otomatis jumlah DAU dari pusat juga akan bertambah. Tetapi kita masih menunggu regulasi PP terbit, baru bisa realisasi,” pungkasnya. (gas).