OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dì Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur memastikan bahwa gaji ke-13 ASN dan PPPK akan dì cairkan pada awal Juni 2025 ini.
BACA JUGA: Siswa di OKU Timur Dipukul Oknum Guru dan Teman Sekelas, Orang Tua Lapor Polisi
Informasi tersebut dìsampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD OKU Timur), Agustian Pahrimale SH MH, Senin 02 Juni 2025.
Menurut Agus, seluruh proses teknis dan administrasi telah rampung, untuk itu tinggal menunggu pelaksanaan pencairan.
Agus menjeskan, Pemkab OKU Timur melalui BPKAD telah menyiapkan anggaran dan sistem pencairannya.
BACA JUGA: Tari Sada Sabay, Simbol Sakral Pernikahan Adat Komering dari OKU Timur
“Jika tidak ada kendala, pencairan gaji ke-13 kita lakukan awal Juni ini,” kata Agustian saat dìwawancarai.
Lebih lanjut, Agustian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian dari pemerintah.
Khususnya terhadap pengabdian para ASN dan PPPK dì lingkungan Pemkab OKU Timur.
BACA JUGA: 1.515 PPPK dan CPNS OKU Timur Dilantik Juni 2025, Ini Rinciannya
Selain itu, gaji ke-13 juga dìharapkan membantu pegawai dalam menghadapi pengeluaran menjelang tahun ajaran baru.
“Terutama bagi pegawai yang memiliki anak sekolah, gaji ke-13 ini bisa sangat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah,” tambahnya.
Agustian mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tunjangan bagi ASN, TNI/Polri, dan PPPK.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Teleme, Diduga Dibunuh
Pemerintah daerah pun menindaklanjuti kebijakan nasional ini dengan serius demi mendukung kesejahteraan pegawai.
ASN dan PPPK Sambut Antusias Pencairan Gaji ke-13