Untuk itu, eredaran, penyimpanan dan penggunaan Pestisida untuk penggunaan terbatas perlu dìatur.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/PERMENTAN/SR.140/9/2014 Tentang Pengawasan Pestisida.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja melaksanaan pelatihan penggunaan Pestisida terbatas ini dengan menggandeng Alishter.
Sehingga pelatihan ini dapat memberikan bekal kemampuan kepada peserta agar dapat menggunakan Pestisida terbatas secara benar.
“Salah satu jenis Pestisida terbatas yang dìgunakan adalah Herbisida berbahan aktif Parakuat Dìklorida,” jelasnya.
Sepala berharap, setelah pelatihan ini peserta dapat mengimplementasikan materi dan praktik yang dìpelajari selama pelatihan.
“Bagi peserta yang sudah menerapkan Pestisida terbatas berbahan aktif Parakuat Dìklorida, pelatihan ini menjadi ajang pemutahiran ilmu, keahlian, serta berbagi pengalaman dì lapangan,” pungkasnya. (gas).