Gasak Aki Mobil Tronton, Dua Bocah Ditangkap Polsek Madang Suku 1

oleh
Aksi pencurian aki mobil tronton yang dìlakukan dua bocah sempat terekam kamera CCTV dì lokasi kejadian. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menggasak dua unit accu (aki) mobil tronton.

Dua bocah berinisial IW (16) warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Serta rekannya BA (15) warga OKU Timur dìtangkap Satreskrim Polsek Madang Suku 1.

Kedua pelaku pencurian ini dìtangkap saat sedang berada dì Desa Tuguharum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), OKU Timur, Senin 13 Maret 2023, sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan ini dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Maret 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dua unit aki mobil tronton ini terjadi pada Rabu (8/3/2023) lalu, sekitar pukul 01.40 Wib.

Saat itu, kedua pelaku nekat menggasak dua unit aki mobil milik korban, Restu Aguntoro warga Desa Rasuan Darat, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.

Dìmana, saat kejadian mobil milik korban tersebut sedang terparkir dì sebuah kontrakan tepatnya dì Desa Rantau Jaya, Kecamatan BMR.

No More Posts Available.

No more pages to load.