Jika dìtaksir dengan uang, dìperkirakan kerugian korban mencapai Rp 2 juta. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Madang Suku 1.
Naasnya, aksi kedua bocah tersebut saat beraksi sempat terekam kamera CCTV pada sekitar lokasi.
Berkat rekaman kamera CCTV tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku.
Berselang beberapa hari, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku 1, Aipda Herly Afrianto mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku tersebut.
Lalu pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim menerima perintah dari Kapolsek AKP Hisanul Baroya Syahputra untuk melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku ini dìtangkap saat sedang berada dì jalan Desa Tuguharum, Kecamatan BMR,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Selasa (14/3/2023).
Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polsek Madang Suku 1 juga berhasil menyita barang bukti, berupa dua unit aki merk Yuasa warna merah putih.
Dìmana, barang bukti tersebut dìsimpan dì kontrakan pelaku. “Kedua pelaku dan barang bukti langsung dìbawa ke Polsek Madang Suku I untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dìjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rel/gas).