Gasak Motor dan HP, Gerandong Bèrsènpi Dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bersama Jajaran Satreskrim saat berhasil meringkus satu dari dua pelaku curas bersènpi. Foto: Humas Polres OKU Timur

Sementara, korban yang merasa ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu 10 Mei 2023, Team Opsnal SW Martapura Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni Joni sedang berada dì rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Saat dìselidiki ternyata benar pelaku ada dìrumahnya. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdamlingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa, 1 ( satu ) Unit Handphone INFINIX Type HOT 9 PLAY warna Hitam.

Kemudian, 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Beat Tahun 2021 Warna Silver dengan Nopol BG-3490-YAN.

“Atas ulahnya, pelaku akan dìjerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun pènjàrà,” pungkasnya. (gas).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bersama Jajaran Satreskrim saat berhasil meringkus satu dari dua pelaku curas bersènpi. Foto: Humas Polres OKU Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.