Gasak Motor Sedang Parkir, Dua Pelaku Curat Dìciduk

oleh

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata salah satu pelaku yakni Dedi merupakan residivis kambuhan.

BACA JUGA:Gasak Handphone, Residivis Curat Dìtangkap Polsek Semendawai Suku III

Bahkan, Dedi baru tiga bulan bebas dari menjalani hukuman selama 2,4 bulan dì Lapas Kayu Agung, terkait kasus Cura, begal motor dì Lempuing OKI.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembùnùhan Pelajar SMP dì OKU Selatan Dìtangkap, Ini Motifnya

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pènjàra,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.