Gasak Motor Tetangga, Pelaku Curanmor Dìtangkap Polsek Martapura

oleh
Pelaku curat yang menggasak motor tetangga sendiri saat diamankan tim opsnal Polsek Martapura. Foto: Humas Polres OKU Timur

Kronologis Penangkapan.

Setelah dìlakukan berbagai penyelidikan dan mengetahui petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.

Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM memerintahkan Panitres Martapura Iptu Solehhudin dan Iptu Miming Wijaya melakukan konsolidasi bersama anggota Opsnal Polsek Martapura.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 wib panitres dan anggota opsnal Polsek Martapura langsung menuju Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, panit reskrim bersama anggota langsung menggerebek tempat persembunyian pelaku.

Saat dìtangkap dan dìintrogsi, pelaku Bani mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor dìrumah korban M Nasori.

“Saat ini pelaku sudah dìbawa ke Mapolsek Martapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Martapura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

Mulai dari rantai besi dengan panjang 6 centimeter, satu buah BPKB dan STNK motor, hingga pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjàra,” pungkasnya. (gas/rel)

Pelaku curat yang menggasak motor tetangga sendiri saat diamankan tim opsnal Polsek Martapura. Foto: Humas Polres OKU Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.