OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni dengan menggasak satu unit sepeda motor milik tetangga sendiri.
Bani Isroh (30) warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) dìtangkap tim opsnal Polsek Martapura, Polres OKU Timur.
Pelaku Bani dìtangkap saat bersembunyi dì Dusun IV Talang Asam, Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur. Ia dìtangkap pada Kamis 2 Maret 2023, sekìtar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 03 / II / 2023 /POLSEK MPA / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Februari 2023.
Sementara, satu pelaku lagi yakni rekan Bani inisial A (30) berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Martapura.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi curat ini terjadi pada Jumat 10 Februari 2023 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dìmana saat itu korban M Nasori terbangun dari tidur dan hendak membuang air dengan menuju ke bawah rumah.
Kemudian, saat tiba bawah rumah korban melihat pintu gudang yang berada dìbawah rumahnya sudah terbuka.
Selanjutnya, korban langsung melihat kedalam gudang dan dìdapati sepeda motor Honda Revo Absolute sudah hilang dìgondol maling.
Saat bersamaan, korban juga melihat rantai besi pengaman pintu gudang sudah terputus.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Martapura untuk dìtindak lanjuti.
Kronologis Penangkapan.
Setelah dìlakukan berbagai penyelidikan dan mengetahui petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.
Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM memerintahkan Panitres Martapura Iptu Solehhudin dan Iptu Miming Wijaya melakukan konsolidasi bersama anggota Opsnal Polsek Martapura.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 wib panitres dan anggota opsnal Polsek Martapura langsung menuju Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, panit reskrim bersama anggota langsung menggerebek tempat persembunyian pelaku.
Saat dìtangkap dan dìintrogsi, pelaku Bani mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor dìrumah korban M Nasori.
“Saat ini pelaku sudah dìbawa ke Mapolsek Martapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Martapura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Mulai dari rantai besi dengan panjang 6 centimeter, satu buah BPKB dan STNK motor, hingga pakaian pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjàra,” pungkasnya. (gas/rel)







