OKU, IDSUMSEL.COM – Lantaran dìduga membawa kabur 9 dus rokok hingga tidak menyetorkan duit hasil penjualan.
Sudarman, seorang sales rokok yang sempat jadi buronan PT Surya Madistrindo, Baturaja Kabupaten OKU dìciduk tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Buronan kasus penggelapan ini dìtangkap saat sedang berada dì Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Senin 20 Februari 2023.
Informasi dari pihak kepolisian yang dìlansir dari laman peristiwaterkini.id, aksi penggelapan yang dìlakukan pelaku ini terjadi pada 28 November 2022 lalu.
Saat itu, pelaku Sudarman bersama drivernya James Parhusig membawa 9 dus rokok berbagai merk dari gudang PT Surya Madistrindo.
Mereka membawa rokok berbagai merk tersebut menggunakan satu unit mobil box Daihatsu Grandmax, menuju Belitang, OKU Timur.
Setelah membawa 9 dus rokok tersebut, seharusnya pelaku kembali untuk menyetor uang (duit.red) hasil penjualan.
Namun, hingga pihak PT Surya melaporkan kejadian tersebut, pelaku tak kunjung kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Baturaja Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.