Gelapkan Buah Sawit, Satu Karyawan PT WMK Diringkus Polsek Martapura, Dua Masih DPO

oleh
Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril HS, SH saat press release ungkap kasus penggelapan dì halaman Mapolsek Martapura, Jumat 12 Januari 2024. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan penggelapan buah sawit milik PT Wana Karya Mulya Kahuripan (WMK) pada 18 Desember 2023 lalu.

Satu dari tiga karyawan PT WMK dìringkus anggota Reskrim Polsek Martapura. Pelaku dìtangkap saat sedang melakukan pelarian ke Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Kemudian, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Martapura.

Pelaku penggelapan buah sawit yang berhasil dìtangkap yakni Jhonson Saragih (29) warga Desa Bunga Mayang, Kscamatan Jayapura.

Pelaku tak lain merupakan salah satu pegawai PT WMK yang menduduki jabatan sebagai Asisten Afdeling III.

Penangkapan pelaku diperkuat dengan laporan polisi nomor: LP-B/01/1/2024/POLSEK MARTAPURA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.

Selain itu dua pelaku lainnya yang saat ini masih DPO yakni berinisial RS (25) tahun selaku sopir mobil pengangkut sawit dan FS (26) selaku buruh muat sawit.

No More Posts Available.

No more pages to load.