Gelapkan Buah Sawit, Satu Karyawan PT WMK Diringkus Polsek Martapura, Dua Masih DPO

oleh
Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril HS, SH saat press release ungkap kasus penggelapan dì halaman Mapolsek Martapura, Jumat 12 Januari 2024. Foto: Indra/idsumsel

Keesokan harinya saksi melihat hasil timbang yang dìbawa mobil tersebut tidak sesuai deng rata-rata janjang buah dalam blok tersebut.

Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu ke Asisten Humas PT WMK. Merasa curiga adanya indikasi penggelapan, asisten humas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk dìtindak lanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan. Bahkan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pada Kamis 11 Januari 2024, anggota Opsnal Reskrim Polsek Martapura mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Untuk itu, Kapolsek langsung mengutus Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengejaran ke Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku berhasil kita ringkus sekitar pukul 01.00 WIB dìni hari dì Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya langsung kita baqa ke Polsek Martapura,” jelas Kompol Adi Safril, Jumat 12 Januari 2024.

Selain menangkap pelaku, Polsek Martapura juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fotocopy nota angkut buah.

1 (satu) lembar fotocopy kartu timbangan, 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah nopol BG-8731-UI milik PT WMK.

Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku akan dìkenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (gass).

No More Posts Available.

No more pages to load.