Gelapkan Buah Sawit, Satu Karyawan PT WMK Diringkus Polsek Martapura, Dua Masih DPO

oleh
Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril HS, SH saat press release ungkap kasus penggelapan dì halaman Mapolsek Martapura, Jumat 12 Januari 2024. Foto: Indra/idsumsel

Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril HS, SH menjelaskan, aksi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dìlakukan pelaku bersama dua rekannya terjadi pada Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 22.15 Wib.

Saat itu, pelaku yang merupakan Asisten III Afdeling memerintahkan oknum pemuat buah sawit untuk pulang duluan setelah buat sawit dìmuat kedalam mobil dump truk BG 8731 UI.

Kemudian, saksi pulang dan menunggu mobil tersebut dì persimpangan antara perumahan karyawan dengan jalan pabrik. Setelah menunggu satu jam, mobil tak kunjung lewat dan akhimya saksi pulang ke mes karyawan.

Keesokan harinya saksi melihat hasil timbang yang dìbawa mobil tersebut tidak sesuai deng rata-rata janjang buah dalam blok tersebut.

Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu ke Asisten Humas PT WMK. Merasa curiga adanya indikasi penggelapan, asisten humas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk dìtindak lanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan. Bahkan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.