Bahkan, uang tersebut habis dìpakai pelaku untuk berfoya-foya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres OKU Timur untuk dìproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Selasa 25 April 2023, personil Reskrim SW Martapura Polres OKU Timur mendapat Informasi terhadap keberadaan pelaku.
Saat itu, dìketahui pelaku sedang pulang kerumahnya dì Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung.
Tak menunggu waktu lama, personil SW Polres OKU Timur langsung memberitahukan Informasi tersebut ke Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil dìtangkap sekitar pukul 09.00 Wib. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.