Setelah dìtangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur.
Dari hasil penangkapan ini, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti berupa 1(satu) lembar bukti transfer uang sebanyak Rp 40 juta.
“Saat ini pelaku telah dìbawa dan dìamankan ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku akan dìkenakan ancaman hukuman empat tahun penjàrà,” pungkas Kasi Humas. (gas).