Gelapkan Duit Ratusan Juta Untuk Foya-foya, Ahmad Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Ahmad (duduk) saat dìtangkap dan dibawa ke Mapolres OKU Timur usai dìtangkap karena kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta hasil penjualan mobil. Foto: Humas Polres OKU Timur.

Setelah dìtangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur.

Dari hasil penangkapan ini, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti berupa 1(satu) lembar bukti transfer uang sebanyak Rp 40 juta.

“Saat ini pelaku telah dìbawa dan dìamankan ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana Penipuan dan Penggelapan.

“Pelaku akan dìkenakan ancaman hukuman empat tahun penjàrà,” pungkas Kasi Humas. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.