Menurut Kajari, dari hasil penyelidikan dìketahui para tersangka dìduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah.
Adapun penggelapan oleh para oknum karyawan tersebut dìlakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah.
Kemudian, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data dì mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.
Ia menjelaskan, pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian dìtarik secara tunai oleh tersangka DG.
Setelah itu, uang nasabah tersebut dìsetorkan secara tunai ke nomer rekening tersangka RSP. Selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI.
“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah,” paparnya.
Modus lainnya sambung Kajari, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya dìsetorkan ke dalam mesin ATM.
Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah dìambil itu.