Gelapkan Uang Rp195 Juta, Sales Buku Sekaligus Mahasiswa di OKU Timur Diciduk

oleh
Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur saat meringkus pelaku penggelapan uang pembelian buku sebesar Rp 195 juta. Foto: Humas Polres OKU Timur

Selanjutnya, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur, untuk dìtindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Rabu 8 Maret 2023, anggota Unit Pidum Polres OKU Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Dìmana, pelaku berada dì sebuah kontrakan Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, aggota Pidum Polres OKU Timur memberi informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal.

“Setelah mendapat perintah kasat, Kanit Pidum IPDA Rozi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambah Kasi Humas.

Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kwintansi pembayaran dari sekolah.

1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung dan 120 (seratus dua puluh) exsamplar paket buku penerbit Pt. Intan Pariwara.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini dìamankan dì Mapolres OKU Timur.

“Pelaku akan dìjerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.