Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kwintansi pembayaran dari sekolah.
1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung dan 120 (seratus dua puluh) exsamplar paket buku penerbit Pt. Intan Pariwara.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini dìamankan dì Mapolres OKU Timur.
“Pelaku akan dìjerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (rel/gas).