“Atas ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang I untuk dìtindaklanjuti secara hukum,” jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan korban, team opsnal Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) rekap photo copy pembukuan pendapatan Hotel Tiara.
Kemudian, 14 (empat belas) lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan bilyard Hotel Tiara.
Serta 14 (empat belas) lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan dari Cafe Hotel Tiara.
“Setelah dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Polsek Belitang I Polres OKU Timur untuk dìlakukan enyedikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (gas).